Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan baru menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) gugatan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
"Telah diterima Kamis sore," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf saat dihubungi, Jumat 22 Oktober 2010.
Kejari, kata dia, memperoleh salinan putusan itu tidak dengan cara dikirim oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat kasus ini disidangkan. Namun, berkas itu diperoleh saat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel berkunjung ke PN Jaksel. "Saat itu Kasi Pidsus yang sedang main ke pengadilan, mendapat salinan draf putusan PK Bibit-Chandra," kata dia.
Yusuf sendiri mengaku baru menerima salinan putusan itu pagi ini. Saat ini, kata dia, berkas itu masih dipelajari. "Baru Jumat pagi saya terima, baru saja saya baca, belum tahu isi amar putusannya," kata dia.
Sebagaimana diketahui, MA tidak menerima upaya PK Kejaksaan dalam kasus Bibit-Chandra. Dengan putusan ini, maka keputusan kembali pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang juga memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan kasus dugaan pemerasan ini dilimpahkan ke pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar